Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara, Mas Bambang Tri Mulyono Juga Sama, Keduanya Fitnah Pak Jokowi Tak Punya Ijazah

JPU Tuntut Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Solo, Jawa Tengah, EDITOR.ID. Hati-hati jika menuduh orang tanpa bukti dan menyebarkan di media sosial secara massif. Ancaman hukumannya tak main-main lho. Terbukti penggiat media sosial Sugi Nur Rahardja yang akrab disapa Gus Nur dituntut 10 tahun penjara lantaran memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memiliki ijazah sarjana Kehutanan dari Universitas Gajah Mada (UGM)

Tuntutan 10 tahun penjara juga ditujukan kepada terdakwa lainnya Bambang Tri Mulyono yang menuduh Presiden tak memiliki ijazah.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara ujaran kebencian dan tindak pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Solo

Jaksa meyakini Gus Nur bersalah menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sidang Gus Nur ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, serta hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Dalam sidang  dua terdakwa yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023.

Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

Bambang Tri bersalah telah sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat dengan berita bohong.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sidang Terdakwa Sugik Nur

Adapun dalam sidang Sugik Nur, tim JPU sepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sugik Nur pun sama,  saat dimintai tanggapan seputar tuntutan JPU, ia  menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Ia memastikan mengajukan pleidoi

“Saya kan hanya Youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya di situ,” kata dia.

Penasihat hukum Sugik Nur, Andhika Dian Prasetyo menilai tuntutan 10 tahun tidak adil karena status kliennya yang hanya warga biasa yang mengritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Sugik Nur membuat keonaran dikarenakan kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri Mulyono.

Barang Bukti

Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dan dua buah kursi. Kemudian barang bukti berupa kamera, stand mic, dan lainnya.

Bambang Tri Mulyono  juga diminta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Jaksa membacakan tuntutannya

Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.

Tuntutan hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Bambang Tri Mulyono dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Apriyanto Kurniawan

Ditempat yang berbeda, terdakwa atas kasus yang sama, Sugik Nur Raharja alias Gus Nur mendapatkan tuntutan hukuman 10 tahun penjara dari Tim JPU.

Tuntutan kepada Sugik Nur

JPU Apriyanto Kurniawan dalam tuntutannya menyatakan Sugik Nur bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana saudara terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Sugik Nur selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).

Dalam tuntutan ini, Sugik Nur juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Tanggapan Sugik Nur

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Sugik Nur mengatakan isu ijazah palsu itu merupakan produk Bambang Tri. Dia mempertanyakan alasan tuntutannya sama dengan Bambang Tri.

“Produk ijazah palsu bukan saya yang punya, tapi Bambang Tri yang punya. Dia pernah nuntut perdata di PN Jakarta Pusat, dia yang nulis buku, observasi. Saya hanya YouTuber yang mengundang narasumber. Tapi tuntutannya sama dengan Bambang,” kata Sugik Nur kepada wartawan usai sidang.

Keberatan Sugik Nur terhadap tuntutan JPU

Sugik Nur mengaku keberatan dengan tuntutan ini. Dia akan menggunakan hak pleidoinya pada persidangan pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum Sugik Nur, Andhika Dian Prasetyo juga mempertanyakan keputusan JPU yang memberikan tuntutan yang sama dengan Bambang Tri.

“Disampaikan JPU tuntutannya Sugik Nur 10 tahun sama kayak Bambang Tri. Dari persidangan tadi jelas kita keberatan, dan itu tidak adil. Sugik Nur hanya masyarakat biasa, yang ingin mengkritik pemerintah,” kata Andhika.

Andhika juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadap Sugik Nur. Sebab, dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 yang dimaksud adalah keonaran secara fisik.

“JPU menuntut bahwa Sugik Nur menyebarkan keonaran, keonaran menurut UU itu adalah keonaran pada waktu setelah kemerdekaan, bukan keonaran seperti di media sosial. Karena itu tidak real, bukan secara fisik. Yang kedua Sugik Nur adalah ulama yang mencintai agamanya, kebetulan beliau seorang oposisi. Apakah pantas dengan melakukan mubahalah dituduhkan sebagai penista agama,” pungkasnya.

Bambang Tri Mulyono ajukan Pledoi

Usai Bambang Tri mendengarkan tuntutan dari JPU, dia mengaku akan mengajukan pledoi.

Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan Bambang Tri Mulyono berhak mengajukan pleidoi.

Terdakwa diberi waktu seminggu hingga agenda persidangan digelar pada Selasa minggu depan.

“Sekarang giliran Saudara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasehat hukum lain,” ujar Yuli Hadi.

Menanggapi tuntutan jaksa, Bambang menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan pleidoi. “Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya,” kata dia

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Bambang Tri Mulyono  berencana menggugat Majelis Hakim.

Melansir TribunSolo.com, Bambang Tri menyatakan, dalam sebuah tulisan di kertas  berisikan permintaan ijazah SMA  Jokowi  dicabut  dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi.

“Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud MD bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu.” kata Bambang Tri Mulyono Selasa, (21/3/2023).

“Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK,” ungkapnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: