Kendari, EDITOR.ID,- Guru Supriyani saat ini sedang mencuri perhatian publik setelah polisi menangkap dan menahan guru honorer ini hanya gara-gara menghukum siswanya karena tak disiplin. Supriyani dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel). Kabar terbaru, saat ditahan dan diperiksa penyidik Polsek Baito, guru Supriyani mengaku diperas sejumlah uang oleh penyidik jika ingin bebas.
Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung turun tangan mengusut dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru honorer Supriyani. Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin kini disidang etik.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian membenarkan bahwa Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Baito disidang etik soal permintaan uang Rp 2 juta. Keduanya disidang etik di Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024).
“Iya benar Kapolsek dan Kanitres-nya (Polsek Baito). Iya soal uang Rp 2 juta (permintaan),” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (7/11/2024).
Kombes Iis mengatakan total ada 6 personel polisi dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap Supriyani. Pihaknya juga telah memeriksa Supriyani dan suaminya termasuk kepala desa (kades) setempat.
“Kita sudah klarifikasi beberapa orang personel (total 6 polisi). Terus suami bu Supriyani, bu Supriyani, kepala desa, akhirnya 2 yang disidang etik,” terangnya.
Dia membeberkan pemeriksaan dilakukan oleh tim internal Polda Sultra. Materi pemeriksaannya terkait permintaan uang Rp 2 juta untuk meloloskan kasus tersebut.
“Klarifikasi dilakukan oleh tim internal Propam soal uang yang Rp 2 juta itu,” bebernya.
Iis menegaskan Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto memberikan atensi terhadap kasus Supriyani. Pihaknya pun turun tangan mengusut isu pemerasan dilakukan personelnya terhadap Supriyani.
“Intinya bapak Kapolda Sultra tegas, tidak main-main soal ini. Jangan hanya karena 2 orang institusi kita rusak,” katanya.
Supriyani, 6 Polisi Polres dan Polsek Konawe Selatan Diperiksa Propam Polda Sulsel
Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu sempat diperiksa Propam Polda Sultra terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta dari pihak kepolisian di Polsek Baito, untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menimpanya.
Supriyani menyebutkan bahwa selama menjalani pemeriksaan itu dirinya hanya memberikan informasi kepada kepolisian terkait dengan permintaan uang sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta dari personel Polsek Baito.
“Kalau pertanyaan uang yang Rp2 juta dan yang Rp50 juta, karena cuma itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.