“Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan dalam hubungan dengan supplier serta distribusi produk secara keseluruhan. Kebijakan kenaikan PPN dapat memicu perubahan yang cukup substansial dalam cara perusahaan beroperasi dan berinteraksi dengan mitra bisnisnya karena sebagian perusahaan perlu mencari mencari supplier alternatif atau meninjau kembali kontrak kerja sama yang ada,” tutur Staf Pengajar Untar ini.
Lebih jauh lagi Ariawan mengkhawatirkan kebijakan kenaikan PPN dapat berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Indonesia.
Kenaikan PPN akan menyebabkan menurunnya penjualan barang dan jasa sehingga mempengaruhi penurunan kinerja perusahaan.
Ketika kinerja perusahaan menurun, hal ini dapat mengakibatkan penurunan dalam penyerapan tenaga kerja bahkan terjadinya PHK dan meningkatkan angka pengangguran.
“Kebijakan kenaikan PPN harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap pasar tenaga kerja dan perekonomian secara holistik agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat membahayakan kondisi dan keselamatan bangsa,” tandasnya. (tim)