Jakarta, EDITOR.ID,- Guru Besar bidang Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional dari Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H menilai rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 memicu ancaman inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut Ariawan Gunadi mengatakan kenaikan PPn akan membawa dampak yang signifikan terhadap sektor perdagangan dikarenakan kebijakan ini berdampak ke seluruh lapisan masyarakat dan berpotensi mendorong inflasi.
Kenaikan PPN sebesar 1 persen dinilai Ariawan Gunadi, sangat berpengaruh pada harga-harga produk dan aktifitas jasa.
“Dampak ini harus dipertimbangkan karena bisa merambat hampir ke semua harga kebutuhan,” ujar Ariawan Gunadi di Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.
Menurut Ariawan, sebuah studi yang dilakukan oleh Aaron yang diterbitkan oleh Ernst & Young pada tahun 2010 yang menunjukkan bahwa 1 persen kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada kenaikan tingkat harga agregat kurang dari 1 persen.
Selain itu, kenaikan PPN akan menyebabkan peningkatan harga produk sehingga akan membuat barang dan jasa menjadi lebih mahal bagi masyarakat.
Selain itu, dengan adanya kenaikan PPN akan terjadi penurunan daya beli masyarakat akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi sehingga turunnya daya beli masyarakat mengakibatkan tingkat konsumsi rumah tangga melemah.
Penyebab utamanya adalah karena masyarakat merasa terbebani dengan peningkatan pajak yang harus mereka bayarkan sehingga mereka cenderung mengurangi pola konsumsi dan lebih memilih untuk menyimpan uang daripada mengeluarkannya untuk membeli barang dan jasa.
“Perlambatan dalam tingkat konsumsi ini kemudian berdampak secara luas pada aktivitas ekonomi secara keseluruhan karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi,” kata Ariawan.
“Hal ini cukup mengkhawatirkan dikarenakan kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga sepanjang tahun 2023 tumbuh 4,82% secara kumulatif mencapai sebesar 53,18% terhadap pertumbuhan PDB nasional berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kenaikan PPN berpotensi mengganggu supply chain perdagangan. Kenaikan PPN akan menimbulkan efek domino terhadap kenaikan biaya yang diperlukan dalam proses distribusi dan mempengaruhi seluruh supply chain perdagangan, khususnya jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menanggung biaya tambahan tersebut atau mengalami kesulitan dalam menaikkan harga produk dengan efisien kepada konsumen akhir.