Guntur Romli Polisikan Guru Besar UGM dan Tuduh Dosen Berpaham Radikal

Adapun pasal yang dilaporkan ialah pasal 160 dugaan penghasutan pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah ahli dari ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.

Laporan Guntur Romli diterima dan teregister dengan nomor polisi: LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 April 2022. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: