EDITOR.ID, Surabaya, – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan Cawali dan Cawawali Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Anggota KPU Surabaya Agus Turcham di Surabaya, Sabtu (19/12), mengatakan dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.
“Sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Wali Kota Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai,” ujarnya.
Gugatan Machfud-Mujiaman dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020. Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.
Adapun bunyi putusan dari PN Surabaya yakni;
“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan,”.
Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut. Berikut bunyi putusan PN Surabaya;
“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000.”
Seperti diketahui, pada 4 November 2020, Machfud-Mujiaman melalui kuasa hukumnya, Sehid, S.H. mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung delapan partai tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di APK paslon Eri Cahyadi dan Armuji.
Adapun bunyi gugatan Machfud-Mujiaman adalah;
“Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi–Armuji yang memuat gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan”.
Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu Surabaya. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Surabaya telah menolak gugatan tersebut.
Sementara itu, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya Tomuan Sugiarto mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Wali Kota Risma.