Gugat Minta Pelantikan Prabowo Dipercepat Langgar Konstitusi Jabatan Presiden 5 Tahun

Gugatan ini dinilai aneh dan tak masuk akal karena bertentangan dengan konstitusi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UU 1945 telah diatur masa jabatan Presiden Indonesia lima tahun.

Foto Tangkapan Layar Kanal MK di Youtube

“Belum mencapai 5 tahun,” jawab pemohon.

“Nah berarti melanggar konstitusi kan. Berarti permohonan Anda itu yang diajukan melanggar konstitusi,” tegas Arief.

Hakim MK Minta Penggugat Perbaiki Permohonan

Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, pemohon memiliki hak untuk memperbaiki permohonan dan juga bukti-bukti sesuai aturan di dalam hukum acara.

“Diberi waktu untuk memperbaiki selama 14 hari. Oleh karena itu, perbaikan permohonan, kalau mau diperbaiki, itu bisa dilakukan oleh para pemohon dan kuasanya sampai hari selasa 30 Juli 2024,” kata Asrul Sani.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (17/7/2024). Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.

Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.

“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.

Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU”. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: