Gugat Minta Pelantikan Prabowo Dipercepat Langgar Konstitusi Jabatan Presiden 5 Tahun

Gugatan ini dinilai aneh dan tak masuk akal karena bertentangan dengan konstitusi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UU 1945 telah diatur masa jabatan Presiden Indonesia lima tahun.

Foto Tangkapan Layar Kanal MK di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Sejumlah pihak menggugat Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK merevisi bunyi pasal tersebut. Dalam permohonannya para penggugat meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Daniel Edward Tangkau dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).

Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani.

Gugatan ini dinilai aneh dan tak masuk akal karena bertentangan dengan konstitusi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UU 1945 telah diatur masa jabatan Presiden Indonesia lima tahun.

Jika penggugat memaksakan agar Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik secepatnya sebelum Presiden Joko Widodo menyelesaikan tugasnya sebagai Presiden dengan masa jabatan 5 tahun, maka gugatan sekelompok orang ini melanggar konstitusi. Karena menganulir masa jabatan Presiden Jokosi selama 5 tahun menjadi dibawah 5 tahun. Sehingga gugatan ini tak sesuai sebagaimana diatur dalam konstitusi dasar UUD 1945 bahwa masa jabatan Presiden lima tahun.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan isi gugatan pemohon uji materi Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebab, permohonan yang meminta agar pasal itu turut mengatur waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah penetapan KPU, bisa bertentangan dengan konstitusi karena membuat masa jabatan tak sampai 5 tahun.

“Ini perlu dipertimbangkan permohonannya, pas atau enggak,” ujar Arief dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas.com

Arief pun bertanya kepada pihak pemohon soal waktu pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai terpilih pada 2019.

“Harus diingat juga, Pak Jokowi, presiden kita itu dilantik tanggal berapa?” tanya Arief.

“20 oktober 2019,” jawab Kuasa Pemohon Daniel Edward Tangkau.

“Selesainya berarti?” tanya Arief lagi.

“20 Oktober 2024,” jawab kuasa pemohon lagi.

“Kalau dilantik sebelum 20 oktober, pak Jokowi menjabat berapa tahun?” tanya Arief.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: