EDITOR.ID, Jakarta,- Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanjung Pinang, Rabu malam (10/7/2019).
OTT KPK ini terkait dengan dugaan transaksi suap terkait pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau. KPK juga mengamankan uang SGD 6.000 dalam OTT.
“Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini, sekitar SGD 6.000, diduga ini bukan penerimaan pertama. Nanti tentu kami akan diidentifikasi dan dalami lebih lanjut mulai proses pemeriksaan ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Diantaranya ada kepala dinas (kadis) dan kepala bidang Pemprov Kepri.
Saat ini keenam orang, termasuk Gubernur Kepri, sedang diperiksa intensif di Polres Tanjung Pinang sebelum besok dibawa ke Jakarta.
“Totalnya sampai malam ini ada enam orang yang kami bawa ke polres setempat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Enam orang ini ada dari unsur kepala daerah, kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta,” katanya.
Namun Febri belum menjelaskan identitas keenam orang itu.
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Karena, sesuai dengan hukum acara, KPK diberi waktu paling lama 24 jam, ya. Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan,” sambung Febri.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjaring OTT merupakan Ketua DPW NasDem Kepri. Menanggapi penangkapan ini Partai Nasdem akan mengambil tindakan tegas terhadap Nurdin jika OTT tersebut terbukti.
“Kami sedang mengecek kebenaran beritanya, berapa besar duitnya, apakah dalam rupiah, apakah dalam mata uang asing, kami belum tahu. Kalau benar, pemecatan itu perintah langsung Ketua Umum. Kita pecat,” kata Sekjen NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Rabu (10/7/2019) malam.
Johnny mengatakan NasDem tidak menoleransi tiga jenis kejahatan, yakni korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak. Untuk kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Johnny menyebut partai segera mengambil tindakan pemecatan setelah semuanya jelas.
“Ini bukan untuk kasus ini saja. Supaya kader kami yang lain memahami betul bahwa kami tidak main-main. Kami sungguh-sungguh menciptakan kader dan kaderisasi yang betul-betul integritasnya terjaga dengan baik,” jelas Johnny. (tim)