Jakarta, EDITOR.ID,- KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta. Abdul Gani ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Sementara 15 orang diamankan KPK di Maluku Utara dan Jakarta.
“Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Kegiatan OTT dilakukan tim KPK pada Senin (18/12) sore. Lokasi tangkap tangan berada di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta Selatan. Ali mengatakan Abdul Gani saat ini telah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
15 Orang Ditangkap
Sebanyak 15 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Maluku Utara dan Jakarta. KPK mengatakan jumlah pihak yang diamankan masih bisa bertambah. “Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate,” kata Ali.
Kegiatan OTT terjadi pada Senin (18/12) sore. Lokasi tangkap tangan berada di Ternate dan Jakarta Selatan. 15 orang yang ditangkap terkait OTT Gubernur Maluku Utara itu terdiri dari pejabat dan pihak swasta.
“Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ujar Ali.
Para pihak yang diamankan ini masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum dari pihak yang tertangkap OTT.
“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” kata Ali.
Abdul Gani Kasuba saat ini telah berada di gedung KPK. Gubernur Maluku Utara itu masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ditempat terpisah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menjelaskan kegiatan OTT KPK di Maluku Utara. Ghufron mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” ujar Nurul Ghufron saat dihubungi, Senin (18/12/2023). (tim)