Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Kratom adalah bahan yang dilarang dalam suplemen makanan dan melarang penggunaan Kratom dalam obat tradisional serta suplemen kesehatan.
Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala BPPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 dan surat edaran Deputi BPPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016. Pelarangan tersebut juga diatur dalam Perka BPPOM Nomor 7 Tahun 2018 tentang bahan baku yang dilarang dalam bahan olahan dan Kratom termasuk bahan yang dilarang dalam bahan olahan.
Selain daripada itu berdasarkan berdasarkan Perka BPPOM No 25 tahun 2023 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat, secara tegas menyatakan Kratom termasuk bahan yang dilarang dalam bahan makanan.
Bahwa meskipun Kementrian Kesehatan belum mencantumkan Kratom sebagai Narkotika, akan tetap Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika telah mengeluarkan rekomendasi bahwa Kratom merupakan Narkotika Golongan I.
Bahwa BNN telah memberikan dukungan atas keputusan Komite Nasional Perubahan Penggolongan dan Psikotropika tersebut diatas, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Kepala BNN No B/3985/X/KA/PLO2/2019/BNN tahun 2019 yang menyatakan Kratom sebagai Narkotika Golongan I. (tim)