Jakarta, EDITOR.ID,- Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jadi inspirasi sejumlah tokoh eks Front Pembela Islam (FPI) dan GNPF 212 ikut menggunakan cara tersebut.
Usai Bu Mega, kali ini langkahnya diikuti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Gerakan Habib Riziq juga diikuti oleh Panglima FPI Ahmad Shabri Lubis, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Ketua Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga Ketua Dewan Pengarah Reuni Akbar 212 Yusuf Martak, hingga Munarman. Langkah serupa juga diikuti oleh Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin.
Kelima tokoh ini juga mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat amicus curiae, kelima tokoh ini mengirimkan surat sahabat peradilan sebagai kelompok warga negara.
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.
Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ada empat poin yang kemudian disampaikan oleh Habib Rizieq dkk dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.
Pertama, harapan agar MK bisa meluruskan perjalanan bangsa yang dinilai sedang tidak baik-baik saja.
“Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945,” demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.
Kedua, harapan agar Majelis Hakim Konstitusi sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi untuk mencapai tujuan hukum dan menegakkan keadilan.
“Dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek,” ucap Rizieq.