Gibran Jadi “Presiden” Gantikan Prabowo Hingga 23 November

Prabowo tugaskan Wapres laksanakan tugas Presiden hingga 23 November

Presiden Prabowo sampaikan keterangan sebelum lawatan ke luar negeri. Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan lawatan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/aa.

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024. Pagi ini Wapres Gibran Rakabuming Raka langsung memimpin pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember.

Gibran Rakabuming Raka memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember di Taman Makam Kalibata, Jakarta Selatan. Upacara berlangsung khidmat.

Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.

Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id, yakni:

1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: