Dengan ketentuan ambang batas presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (tim)
Gelar Pertemuan, Akankah Ada Koalisi PDIP-PPP Usai Deklarasi Usung Ganjar di Pilpres?
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pembahasan kerjasama politik dan dialog akan dibuka setelah partai besutan Mardiono itu memberikan dukungan pada Ganjar Pranowo sebagai capres di Pilpres 2024 yang telah diusung PDIP.