Gelar Patroli Corona, Polisi Temukan Delapan Warga Berjudi Dadu

Sragen – Delapan warga Kampung Tegalsari, RT 3/15, Kelurahan Sragen Kulon diringkus petugas Polres Sragen, Senin (6/4) tengah malam kemarin. Alih-alih diam di rumah mengikuti seruan pemerintah tentang social distancing, mereka malah bergerombol dan berjudi dadu.

“Senin malam, sekira pukul 22.30 WIB,  anggota Polres Sragen yang sedang berpatroli mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah Suhardi di Tegalsari RT 3/15, banyak pemuda yang bergerombol. Petugas langsung merespons dan mengamankan para tersangka,” papar Kasubag Humas AKP Harno, mewakili Kapolres Sragen  AKBP Raphael Sandy, Selasa (7/4).

AKP Harno mengungkapkan kedelapan tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti. Kedelapan warga itu digerebek saat bermain judi dadu di rumah Suhardi tersesebut adalah Eko Wahyudi (40), Supardi (53),Ginanjar Wahyu Utomo (30) ketiganya warga Sragen Kulon dan Dyasmoko (42), asal Karangmalang, Sragen.

Kemudian Sugeng Priyadi (40) dan Wawan Lukito (45), warga Sragen Kulon, Sigit Pamungkas (37) asal Ngemplak, Sleman serta Didik Dewantoro (36) warga Mojomulyo, Sragen Kulon.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah tikar warna merah, sebuah kalender tahun 2019, empat buah mata dadu dan uang tunai Rp 255.000.

AKP Harno menambahkan para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.(dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: