Jakarta, EDITOR.ID,- Sebuah potongan video baru-baru ini viral di masyarakat, terutama di medsos. Video tersebut menampilkan sekelompok orang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari syariat agama. Pengajian membolehkan jemaahnya berzinah, poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi.
Sontak video tersebut mendapat kecaman dari warganet. Namun saat kembali diakses, Selasa, video tersebut telah hilang, diduga telah dihapus oleh pemilik akun.
Potongan video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @gayon_105, kemudian diunggah kembali oleh berbagai akun dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di X (dulu Twitter).
Video tersebut menjadi perbincangan karena terdapat seorang tokoh yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.
Kritik pedas pun dialamatkan kepada Kementerian Agama, karena Kemenag dianggap tidak tegas terhadap kelompok pengajian yang menyebarluaskan ajaran yang mengarah pada seks bebas.
Kementerian Agama (Kemenag) pun merespon atas video pengajian sesat yang dikecam masyarakat. Kemenag menduga video pengajian yang menghalalkan gonta-ganti pasangan hanya untuk konten atau dibuat untuk mendapatkan perhatian di media sosial.
Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Kemenag Dedi Slamet Riyadi
menjelaskan video tersebut berasal dari rekaman yang lebih panjang di platform YouTube, diunggah oleh akun Mbah Den (Sariden) dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga” yang tayang pada 25 Februari 2024.
“Kami melihat adanya kemungkinan video di akun YouTube Mbah Den (Sariden) dibuat untuk menarik perhatian di media sosial,” ujar Dedi Slamet Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Menurut Dedi, setiap orang memiliki kebebasan untuk berkreativitas, mengunggah konten di media sosial, dan mengekspresikan diri. Namun, menurutnya, konten yang diunggah mestinya tidak memicu konflik di masyarakat.
Dia menyebut Kemenag akan mengambil langkah untuk mengklarifikasi konten yang telah menimbulkan kontroversi, fitnah, dan konflik.
“Siapa saja boleh berkreasi sesuai dengan hobinya. Boleh mengunggah foto, video, karya seni, musik, dan jenis karya lainnya. Tetapi, karya yang diunggah tidak memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.
Dedi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, sehingga mampu membedakan mana konten yang berkualitas, dan konten yang bertujuan untuk mencari perhatian semata.