Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar telah memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemeriksaan terkait laporan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang pernah menjadi karyawati Panji Gumilang.
“Sudah dimintai keterangan,” Pada waktu itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago Rabu (21/4).
Status Panji Gumilang ketika itu masih sebagai saksi.
Penyidik, masih terus mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Erdi tak menyebutkan kapan pemanggilan terhadap Panji Gumilang dan saksi saksi lainnya.
“Sampai saat ini sudah ada 24 orang saksi yang dimintai keterangan. Saksi pelapor, ada dokter, dan saksi lainnya,’’ ujar Erdi.
Erdi mengklaim akan masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Erdi juga mengatakan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut agar bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Kuasa hukum pelapor pada waktu itu, Djoemaidi Anom, mengatakan, kliennya seorang peremuan berinisial K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.
Djoemaidi Anom mengatakan, dugaan kasus ini terjadi saat korban masih berstatus sebagai karyawan Panji Gumilang.
Kronologi pelecehan dilakukan Panji Gumilang
Awalnya korban bernama K bekerja di bagian marketing di Pasar Cikampek.
Korban K kemudian dipindah ke Pesantren Al Zaytun.
Sejak korban K ditarik ke tempat baru di pesantren All Zaytun menjadi korban pelecehan seksual.
Usai dipindahkan, Djoemaidi Anom mengatakan Panji Gumilang menaruh rasa terhadap K ini. Hingga akhirnya, Panji Gumilang berusaha untuk mendekati K.
Melansir dari detik.com: “Sudah begitu, rupanya terselubung Panji Gumilang ini menaruh hasrat, klien saya tidak sadar. Karena tempat jaraknya jauh tidak ada orang, kalaupun ada orang dia tidak akan ambil risiko karena takut sama Panji Gumilang. Dipaksa klien kita hampir setiap hari datang untuk berhubungan,” tutur Djoemadi Anom.
Awalnya dicium, ditolak jangan karena bukan suami istri. Terus dia (Panji) bilang ‘nggak usah takut nggak ada yang tahu’,” kata Djoemadi Anom menambahkan.
Panji semakin berani. Bahkan dia memaksa melakukannya aksi tak senonoh itu di kamar mandi kantornya.
“Di situ dipaksa untuk melakukan menerima hubungan badan. Itulah berlangsung berulang-ulang,” kata dia.
Korban K mengaku dilecehkan berulang-ulang hingga akhirnya korban membuat laporan polisi.
Keterangan kronologi diatas seperti diutarakan oleh pengacara korban K, Djoemadi Anom.