Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang calon anggota legislatif atau Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS terlibat skandal kasus narkoba. Namanya Sofyan, umur 34 tahun. Ia ditangkap Bareskrim Polri karena menyelundupkan narkoba seberat 70 kilogram. Sofyan menggunakan hasil penjualan narkoba jenis Sabu untuk keperluan modalnya sebagai Caleg DPRK Aceh. Ia kini terpilih sebagai wakil rakyat dari Aceh.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan (S) sebagai tersangka narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut jika sebagian hasil penjualan dari 70 kg sabu milik Sofyan digunakan sebagai modal menjadi caleg.
“Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang,” kata Mukti kepada wartawan di Mabes Polri pada Senin 27 Mei 2024.
Polisi Buru Bandar Narkoba dan TPPU
Untuk itu, Mukti mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami terkait dugaan narkopolitik atau oknum politikus yang disponsori oleh bandar narkoba.
“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi introgasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menelusuri uang hasil penjualan narkotika.
“Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya,” katanya.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut jika Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A.
“WNI, iya. Satu inisial A,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Sofyan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Detik-Detik Caleg Terpilih PKS Ditangkap
Kelakuan Sofyan mengejutkan kalangan tokoh politisi, khususnya di kawasan Aceh Tamiang. Sofyan diketahui telah menyelundupkan narkoba jenis Sabu seberat 70 kilogram dari negara tetangga yakni Malaysia.
Akun X @Heraloebss memperlihatkan detik-detik Sofyan dibekuk kepolisian. “Bareskrim Polri menangkap Caleg DPRD Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba,” cuit akun X @Heraloebss sebagaimana dilihat EDITOR.ID, Senin (27/5/2024)
Terlihat dalam video yang diunggah, Sofyan saat itu hendak membeli sebuah pakaian di salah satu toko busana. Tidak lama setelahnya, pihak kepolisian kemudian langsung meringkus pelaku di toko tersebut.