Geger! Pengusaha di Jakarta Pesan 13 Bocah Ingusan untuk Dicabuli Via Online

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Praktek perdagangan orang khususnya anak dibawah umur untuk dijadikan alat pemuas nafsu sahwat kembali terbongkar. Seorang mucikari dipesan oleh seorang pengusaha di Jakarta untuk mempersembahkan 13 bocah ingusan untuk digarap.

Beruntungnya, pelaku masih mendapat satu korban bocah, aksinya terungkap. Jajaran kepolisian pun langsung meringkus pelaku berinisial S alias K (52) atas dugaan kasus pedofilia.

Kasus tersebut berawal ketika kepolisian Jambi mendapatkan laporan terkait adanya kasus kehilangan anak.

Setelah melakukan penyelidikan, gadis-gadis cantik yang masih muda itu ternyata berada di Jakarta dan dijual kepada S dengan imbalan sejumlah uang.

Selain menangkap S, pihak kepolisian turut mengamankan tiga pelaku lain yang merupakan warga Kota Jambi yakni R (36), PIS (19), dan ARS (15).

Melansir pada Kamis (30/12/2021) dalam berkomunikasi maupun bertransaksi dengan mucikari dilakukan melalui aplikasi Michat.

Bahkan pelaku S yang merupakan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta ini ternyata pernah berhubungan intim dengan kedua mucikari itu yakni R dan PIS.

Usai puas menikmati R dan PIS, kemudian S meminta untuk dicarikan remaja putri (gadis muda) yang berusia di bawah umur.

Korban dibawa ke Jakarta melalui jalur darat maupun udara dan dibayar dengan uang sebesar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta.

S alias K merupakan pelaku utama, sementara R dan RIS adalah mucikari, kemudian ARS ialah pelaku yang masih di bawah umur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan bahwa usia korbannya remaja putri. Mereka rata-rata berusia mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun.

Sejauh ini, tutur Eko, pihaknya telah menerima dua laporan dengan jumlah korban mencapai 13 remaja putri.

Mereka diketahui mau dijual lantaran tergiur iming-iming akan mendapatkan barang seperti HP dan sebagainya dengan mudah.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi bejat para pelaku telah berlangsung selama dua tahun.

Ada dua laporan ke Polda Jambi

Sebelumnya, Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait anak hilang tersebut.

Selain itu, sejauh ini juga ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Jambi.

Kendati demikian pihaknya tetap akan membantu penyidik dari polresta dalam pengembangan kasus tersebut.

Para pelaku terjerat Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: