Dilansir Antara, Senin (30/12), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memiliki kebijakan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dia mengatakan kebijakan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi universal health coverage (UHC).
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan universal health coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani.
Ani mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Dia menyebut kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.
Dia mengatakan penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.
“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya. (Tim)