Namun, pada transaksi keempat, korban mengalami kendala dalam melaksanakan pelunasan karena dana hasil transaksi keempat sekitar Rp 100 juta, yang seharusnya diserahkan ke HRA, digunakan korban untuk keperluan pribadi yang mendesak.
HRA tak terima dan meminta korban mendatangi sebuah kafe di Jaktim pada Senin (19/2) dengan alasan ingin minta bantuan korban untuk menggadaikan mobil. Begitu tiba di kafe, HRA langsung menagih MMR untuk melunasi utang.
“Pelaku emosional dan akhirnya melakukan penyekapan terhadap korban, merampas seluruh barang kepemilikan korban, yang terdiri atas 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet, dan sejumlah uang serta dimulainya berbagai macam penyiksaan tersebut oleh pelaku dan teman-temannya, hingga pada akhirnya korban berhasil kabur dan mengalami trauma berat yang mengganggu kejiwaannya hingga hari ini,” jelas dia.
Normansyah menyebut pihak keluarga sudah melaporkan perkara ini ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni lalu. Kini perkara ditangani pihak Polres Jakarta Timur. “Ya (sudah dilaporkan) dulu ke Polsek. Kini sudah naik ke Polres,” ungkapnya. (tim)