Yusman mengaku prihatin karena pelaku tak menunjukkan penyesalannya setelah menganiaya korban. Sebab penyiksaan itu justru menjadi bahan olokan dari pelaku. “Mereka ketawa-ketawa, mereka senang. Foto MRR ditelanjangi dijadikan ikon (meme) di akun grup mereka,” kata Yusman.
Keluarga korban, kata Yusman, juga mendapatkan intimidasi sebab sejumlah orang tak dikenal kerap mendatangi kediaman. Atas dasar itulah kini keluarga juga ikut diungsikan.
“Memang sampai hari ini sifatnya ancaman dan teror dari para pelaku. Datang ke rumah ada empat mobil, nongkrong depan rumah sampai diusir pak RT tapi besoknya datang lagi,” ucapnya.
Peristiwa penyekapan dan penyiksaan terhadap MRR bermula ketika MRR melakukan kerja sama dengan pria berinisial HR. Kerja sama itu yakni untuk melakukan jual beli mobil.
Awalnya proses kerja sama berlangsung lancar hingga pada transaksi keempat MRR tidak dapat mengembalikan sejumlah uang hasil kerja sama. Usut punya usut, MRR ternyata menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi yang mendesak.
Geram dengan perbuatan MRR, HR yang juga terlapor dari kasus ini pun melakukan pertemuan dengan MRR. Belakangan pertemuan itu justru menghasilkan perbuatan penyiksaan.
Korban Disiksa hingga Kabur
MRR disebut disekap selama tiga bulan. Selama tiga bulan itu rangkaian penyiksaan fisik hampir di sekujur tubuh pun pernah diterima korban.
Ketua tim kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah menjelaskan diduga ada 30 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyekapan dilakukan selama kurang lebih tiga bulan.
“Klien kami bernama MRRP diduga telah mengalami penyekapan, bullying, penyiksaan, teror, pengancaman dan perampasan selama hampir 3 bulan oleh 30 orang di kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Normansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Penyekapan dan penyiksaan ini terjadi sejak 19 Februari hingga 1 Juni 2024. Penyiksaan ini diduga dilakukan sekitar 30 orang.
Menurut Normansyah, MMRR diborgol dan diikat menggunakan kabel, ditelanjangi, dan mengalami pemukulan secara bergantian. Selain itu, dia mengatakan bagian tubuh korban juga ada yang dibakar, dijepit menggunakan tang potong, disundut, dipaksa makan batu kerikil dan puntung rokok, hingga dihantam kepalanya menggunakan tabung gas 3 kg.
Penyekapan berawal dari tindakan wanprestasi atas kerja sama jual beli mobil antara korban dan terduga pelaku berinisial HRA. Sebelum ada kasus ini, keduanya dikenal berteman baik, dan korban dikenal sebagai orang yang pandai mengelola bisnis jual beli mobil.
Normansyah mengatakan, pada Oktober 2023, disepakati untuk membagi keuntungan dengan pembagian 60:40. Penjualan mobil awalnya berjalan lancar.