EDITOR.ID, Jakarta,- Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum. Seorang klien bernama Dokter Richard Lee yang sedang menghadapi kasus digugat oleh mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Gara-garanya kontrak Razman sebagai lawyernya Dokter Richard Lee diputuskan oleh klien secara sepihak.
Gugatan Razman didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court. Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak.
“Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi, gugatan terhadap saudara Dokter Richard Lee,” ujar Razman usai melakukan gugatan, Rabu (11/5/2022).
Razman Arif Nasution lewat tim yang menangani gugatannya terhadap Dokter Richard Lee lantas menceritakan perkara apa yang dipermasalahkan.
“Ini tentang kontrak pengacara dengan kliennya, dan itu diputus secara sepihak. Jadi itu perbuatan melawan hukum,” kata Bintomawi Siregar selaku kuasa hukum Razman.
Dalam gugatannya, Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak.
“Itu gabungan dari kerugian materiil dan immateriil. Jadi materiilnya Rp 5,7 miliar, immateriilnya Rp15 miliar,” kata Bintomawi Siregar menjelaskan.
Nantinya, Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum tinggal menunggu panggilan sidang atas gugatan terhadap Dokter Richard Lee dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hati-hati dalam memutus kuasa ke lawyer, tidak bisa sembarangan,” ucap kuasa hukum Razman lainnya, Leo Situmorang. (tim)