“Karena penyelesaiannya tidak ada lain kecuali penyelesaian hukum. Bukan kita menyelesaikan. Karena salah/benar bukan urusan kita, urusan hakim. Lebih-lebih dalam kasus ini, bukan kita main hakim sendiri kita pukul dia atau segala macam. Jadi kalau kita mempunyai empati, mempunyai pengetahuan, seharusnya hal ini nggak akan terjadi,” ucap Jusri belum lama ini.
Hal yang Wajib Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
Penting juga untuk diketahui hal-hal yang wajib dilakukan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
Begitu pula bagi kamu yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
3. memberikan keterangan kepada polisi. (tim)