“Pertama adalah digitalisasi sistem keuangan, dan dengan cara digitalisasi sebenarnya penghematan bisa dilakukan. Transaksi tunai itu sulit dilacak, maka mesti ada pembatasan. Kalau tidak salah yang Rp100 juta itu mesti jadi komitmen,” kata Ganjar.
Ganjar kemudian menerangkan digitalisasi tersebut bisa diterapkan dalam bentuk e-budgeting dan e-planning. Komitmen untuk menjalankan digitalisasi itu juga wajib dilakukan demi menciptakan birokrasi yang transparan.
“Dan tentu saja transparansi anggaran. Transaksi yang jelas asal usulnya, serta anggaran yang benar-benar harus sampai pelaksana, mesti dikontrol dari pemimpin tertinggi,” ujarnya.
Paku Integritas merupakan program KPK sejak tahun 2021 melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk menguatkan komitmen antikorupsi dari para penyelenggara negara. (tim)