Gadis ABG Jadi Budak Seks Oknum Perwira Polisi Terbongkar Berawal Dari Curhat

ilustrasi

EDITOR.ID, Makassar,- Geger terbongkarnya kasus oknum perwira menengah Polri berinisial AKBP M diduga setubuhi anak dibawah umur berulang kali. Korbannya seorang anak dibawah umur berinisial IS (13). Gadis asal Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperlakukan sebagai budak seksual.

Kasus AKBP M kini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Berikut fakta-fakta kasus dugaan perbudakan seksual yang melibatkan AKBP M:

1. Korban seorang ART

Dugaan AKBP M menjadikan IS budak seks berawal dari oknum polisi itu mencari seorang asisten rumah tangga alias ART di Kecamatan Barombong.

Menurut paman korban, AK (45), informasi dugaan perbudakan seksual diperoleh keluarga korban dari tetangga M.

“Ada tetangga (bilang), bapak ini menawarkan suatu pekerjaan,” ujar AK sebagaimana dilansir dari JPNN.com pada Selasa (1/3/2022). Menurut AK, keponakannya itu mulai kerja di rumah terduga pelaku pada September 2021.

Setelah bekerja sebagai ART, IS mendapatkan tindakan tak terpuji yang dilakukan terduga pelaku. “Bukan sekali dia (AKBP M) begitu, tetapi berkali-kali dan sudah beberapa bulan,” ungkapnya.

2. Korban curhat kepada tantenya

AK mengatakan IS kemudian menceritakan kejadian yang dialami saat bekerja di rumah terduga pelaku kepada tantenya.

“Ini awalnya korban curhat kepada tantenya yang ada di Kalimantan. Tantenya kemudian sampaikan ke bapak (ayah korban, red) hingga semua keluarga tahu semua dan kami keberatan,” cetusnya.

3. Jam kerja tidak menentu

Selama bekerja di rumah AKBP M, jam kerja IS tidak menentu. Menurut AK, keponakannya itu bisa sewaktu-waktu pergi bekerja jika mendapat panggilan. Jarak tempat tinggal korban dengan rumah terduga pelaku juga dekat, sekitar 100 meter saja.

“Dari keterangan IS kepada kami, jam kerja tidak menentu waktunya. Nanti dia ke rumah pelaku kalau ada telepon,” beber AK.

4. Korban mengaku diancam

Menurut pengakuan IS, terduga pelaku mengancam korban ketika melampiaskan nafsu bejatnya. Oknum polisi itu disebut menekan korban agar tidak membuka kejahatan yang dilakukan selama ini.

Korban yang masih duduk di bangku SMP juga dijanjikan uang untuk biaya sekolah hingga rumah oleh terduga pelaku.

“Katanya ini anak dapat ancaman dari pelaku, apalagi dia menyampaikan istrinya bekerja di pengadilan,” ucap AK.

5. Propam bergerak

Setelah mendapat laporan atas kejadian itu, tim dari Bidang Propam Polda Sulsel mendatangi rumah korban untuk mendalami kasus tersebut.

“Komandan Kabid Propam Polda Sulsel juga sudah datang minta keterangan korban keluarga,” tutup AK.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng mengaku masih menyelidiki kasus itu dengan meminta keterangan korban.

Agoeng menyatakan tidak segan-segan memecat polisi yang terbukti melakukan perbudakan seksual itu. “Jika memang terbukti, (oknum polisi, red) akan diajukan untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut kasus AKBP M juga sudah diketahui oleh Mabes Polri.

6. Polisi kantongi bukti visum

Penyidik kepolisian sudah mengantongi bukti terkait dugaan perbudakan seksual oleh AKBP M. “Bukti visum sudah ada dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Agoeng.

7. AKBP M ditahan dan dinonaktifkan

Keluarga korban menerima informasi bahwa AKBP M telah diamankan Propam. Informasi itu diakui Kombes Agoeng Adi Koerniawan. Dia bahkan menyebut M sudah ditahan.

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan kami resmi tahan yang bersangkutan,” kata Agoeng, Selasa (1/3/2022) pagi. Agoeng menyebut kasus itu juga ditangani bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

“Kami bekerja secara profesional untuk mengungkapkan kasus ini. Jika memang terbukti maka ditindak tegas sesuai perintah Bapak Kapolda Sulsel,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyatakan AKBP M sudah dinonaktifkan dari jabatan di Ditpolairud Polda Sulsel.

?Sudah dinonaktifkan dari jabatan, TR sudah keluar,? kata Kombes Komang. 8. AKBP M Terindikasi Melanggar Kode Etik Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengaku sudah memeriksa saksi dan pelaku AKBP M.

Dari hasil pemeriksaan, M terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Namun, polisi juga masih menunggu hasil penyelidikan dari aspek pidana. “Ini, kan, ada dua perkara, yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya,” ujar dia. (yon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: