Mantan kapolri itu juga menyebut bahwa saat ini sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Karena itu, Tito meminta gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” tegasnya. (Ant)