Bupati Cellica Daftar ke KPUD Karawang menggunakan Motor Besar. (Sumber Foto: Fakta Jabar)
EDITOR.ID, Karawang,- Meski pernah terpapar virus Corona tak membuat jera dan sadar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Karena ngebetnya pengen maju lagi sebagai calon bupati yang kedua kalinya, calon petahana yang diusung Partai Demokrat, PKS, Partai Nasdem dan Partai Golkar ini melakukan arak-arakan massa saat mendaftarkan diri ke KPUD Karawang.
Aksi timses dan pendukungnya tersebut tidak mengindahkan Protokol Kesehatan. Padahal arak-arakan membahayakan pihak lain karena rentan penularan virus Corona.
Berdasarkan di lokasi, Jalan By Pass Pangkal Perjuangan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020), ratusan pendukung Cellica-Aep memadati kantor KPUD Karawang. Mereka berdesak-desak dan tidak jaga jarak saat berada di pintu masuk Gedung KPUD Karawang.
Massa pendukung paslon yang dikenal julukan Cekas ini sejak pukul 08.00 WIB berkumpul di Kantor KPU. Hingga akhirnya pengantin Cellica-Aep datang ke KPU bersama rombongan. Yang menjadi sorotan publik,Cellica-Aep datang dengan motor Venderhall Venice.
Disambut oleh pihak KPU Cellica-Aep bersama pimpinan partai koalisi, tim pemenangan dan sejumlah relawan masuk gedung KPU menyerahkan berkas. Setelah melakukan dialog bersama sejumlah media massa.
Atas kejadian ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung memberikan teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana.
Tito menyatakan Bupati Karawang selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan warga dan arak-arakan massa menuju kantor KPUD setempat pada Jumat (4/9/2020).
“Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah ‘Coronavirus Disease 2019’ (COVID-19),†kata Tito dalam teguran tertulisnya pada Sabtu (5/9/2020).
Dalam surat teguran itu disebutkan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.
“Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” jelasnya.
Tito menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID -19.