Jakarta, EDITOR.ID,- Foto kemesraan dan hubungan khusus antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dan artis Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, terungkap dari vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Hakim mengungkap kedekatan keduanya bisa dilihat dari foto-foto antara Hasbi dengan Widy. Foto-foto tersebut ditemukan di dalam satu unit laptop milik Windy Idol.
Dalam laptop tersebut tersimpan foto kenangan saat mereka “berduaan” pergi ke luar kota dan mengunjungi sejumlah daerah dan menginap di hotel. Terlihat juga ada panggilan ‘Tuan Putri’ dari Hasbi kepada Windy.
“Kedekatan hubungan tersebut dilihat dari dokumen elektronik berupa foto-foto yang diambil dari dokumen elektronik berupa foto-foto terdakwa dengan Windy yang diambil pada satu unit laptop merek Apple model a dan seterusnya, milik Windy Yunita Bastari Usman sebagaimana barang bukti nomor 443,” kata hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan Hasbi Hasan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Terdapat pula foto antara Hasbi dan Windy saat menerima fasilitas wisata helikopter di Balikpapan. Kemudian, ada juga foto yang menunjukkan kebersamaan Hasbi dan Windy di sebuah toko elektronik.
“Menimbang bahwa berdasarkan dokumen elektronik sebagaimana dari barang bukti milik Windy Yunita Bastari Usman berupa 1 unit laptop merek Apple model a dan seterusnya ditemukan dokumen elektronik berupa kebersamaan terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman dalam menerima fasilitas wisata helikopter di Bali. Selanjutnya juga terdapat foto antara terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman sedang melihat kulkas di sebuah toko elektronik,” ujarnya.
Ada pula momen kebersamaan Hasbi dan Windy menikmati wisata Telaga Sarangan di Magetan. Kebersamaan keduanya pun terjadi saat berkunjung di Universitas Darussalam Gontor, Jawa Timur.
“Kebersamaan Terdakwa dengan Windy sedang menikmati wisata Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan yang juga ada dokumen elektronik kebersamaan Terdakwa bersama Windy di Universitas Gontor Jawa Timur,” ujar hakim.
Panggilan Tuan Putri
Hakim mengatakan Hasbi juga terbukti menerima fasilitas hotel. Hakim mengatakan Hasbi menggunakan fasilitas hotel itu sebagai posko untuk membahas pengurusan perkara di MA dan kepentingan pribadi bersama Windy yang dipanggil Hasbi sebagai ‘tuan putri’.
“Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri,” kata hakim.