EDITOR.ID, Jakarta,- Dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pembangunan PLTU Riau-1, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 13 orang. Termasuk salah satu anggota DPR Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Arham di Jakarta, Jumat (14/7/2018). Total uang suap yang berhasil diamankan sekitar Rp 4,8 miliar.
Ke-13 orang tersebut ditangkap secara berturut-turut sejak Jumat siang. Dari 13 orang yang diamankan, KPK menyebut lima orang di antaranya, yaitu:
•Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR
•Johanes Budisutrisno Kotjo, swasta (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.)
•Tahta Maharaya, staf dan keponakan Eni Maulani Saragih
•Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johanes Budisutrisno Kotjo
•M. Al-Khafidz, suami Eni Maulani Saragih
Adapun, delapan tersangka lain yang tidak disebutkan terdiri dari supir, ajudan, staf Eni Maulani Saragih, dan pegawai PT Samantaka.
“Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu Uang sejumlah Rp500 juta (dalam pecahan Rp 100 ribu), dan dokumen/tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (15/7/2018) silam.
Uang tersebut, lanjut Basaria, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada diberikan kepada Eni Saragih dan kawan-kawan dengan kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar,” lanjut Basaria.
Adapun, empat kali penyerahan tersebut dilakukan pada:
1. Desember 2017 sebesar Rp 2 Miliar
2. Maret 2018 Rp2 Miliar,
3. 8 Juni 2018 Rp300 juta
4. 14 Juli 2018 Rp500 juta
Diduga Eni Saragih berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu Eni Saragih diduga sebagai penerima, (anggota Komisi VII DPR RI), dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. diduga sebagai pemberi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim)