EDITOR.ID, Jakarta,- Perempuan adalah salah satu makhluk Allah yang paling istimewa. Kenapa? Karena banyak kekhususan (spesialisasi) yang diberikan kepadanya dan tidak diberikan kepada laki-laki. Di antaranya, perempuan diberikan keistimewaan untuk mengandung, melahirkan, dan menyusui.
Bahkan, secara khusus, dalam Alquran terdapat satu surah yang bernama An-Nisaa`, yang bermakna para perempuan. Surah ini terdiri atas 176 ayat dan masuk dalam kategori surah Madaniyyah, yang diturunkan di Madinah. Surah ini merupakan yang terpanjang dalam kategori Madaniyah sesudah surah Al-Baqarah.
Dinamakan surah An-Nisaa` karena di dalamnya banyak membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan perempuan dibandingkan surah-surah lainnya.
Perempuan adalah makhluk yang paling indah dan menarik, seperti perhiasan. Karena itu, banyak orang yang senantiasa menyukai dan menyenanginya.
Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah SAW menyatakan, “Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah istri yang salehah.” (HR Muslim). Karena itulah, perempuan selalu banyak menarik perhatian terutama lawan jenisnya (laki-laki).
Dalam hal demikian, agama Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa bergaul dengan baik, namun tetap menjaga etika, adab, dan moralnya, termasuk dalam hal berpakaian untuk menutupi auratnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab Fikih, aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan. Dalam sebuah hadis hasan sahih yang diriwayatkan Tirmidzi, dikatakan, sesungguhnya seluruh tubuh perempuan adalah aurat. ”Perempuan itu adalah aurat.”
Berkaitan dengan hal ini, kapankah seluruh tubuh wanita kecuali muka dan dua telapak tangan menjadi bukan aurat, terutama saat berinteraksi sosial dengan orang lain?
Padahal, dalam kehidupan dunia modern saat ini, sangat sulit menghindari pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, tak jarang keduanya saling membutuhkan untuk kerjasama dalam banyak bidang.
Menutup aurat yaitu perintah Allah SWT untuk kaum hawa. ?Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.? (Q.S An-Nur: 31)
Ayat yang lain disebutkan dikatakan , ?Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.? (Q.S. Al-A?raaf: 26)
Allah Subhanahu wa Ta?ala berfirman, ?Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min.
?Hendaklah kalian mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.? (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Ada sebuah kisah orang non muslim yang berasal dari inggris yang bertanya kepada seorang mahasiswa muslim di Indonesia ? Kenapa wanita Muslimah harus mengenakan hijab ?
Tanpa berpikir panjang seorang mahasiswa muslim itu langsung mengambil dua buah permen di dalam sakunya, kemudian permen yang satu di buka bungkusnya dan mahasiswa muslim itu melempar dua permen itu ketanah.
Lalu mahasiswa muslim itu bertanya ? kalau disuruh milih antara dua permen ini , permen mana yang akan kamu ambil? Orang non muslim itu pun menjawab ? ya pasti saya akan memilih permen yang masih terbungkus .?
Mahasiswa muslim itu tersenyum dan memberikan penjelasan , ?seperti itulah muslimah perintah untuk menggunakan hijab salah satunya untuk melindung dirinya agar tetap terjaga.
Hijab itu simbol kesucian hati orang Islam perempuan, agar terhindar dari fitnah dan membentengi dirinya dari penyakit hati .
?Apabila kmu meminta sesuatu (keperluan)kepada mereka (istri-istri nabi)maka mintalah dari belakang tabir ,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ?(Q.S.Al-Ahzab: 53).
Seperti itulah Allah mencintai umat-Nya sampai semua perintah dan larangan pun semata-mata untuk kebaikan hambaNya , untuk seorang muslimah yang merindukan surga , masih ada keraguankah untuk engkau menutup auratmu?
Menurut Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i (150-204 H), batas aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan. Mayoritas ulama juga menyepakatinya.
Lalu sampai batas mana, khususnya bagi perempuan untuk diperkenankan atau diperbolehkan membuka auratnya? Apakah saat sendirian, di hadapan suaminya, anggota keluarganya, atau lainnya?
Melihat diri sendiri
Dalam hal melihat dirinya sendiri, Imam Hanafi dan Hanbali menyatakan, orang yang sudah mukallaf –sudah terkena kewajiban mendirikan shalat dan ibadah fardhu lainnya atau dewasa–tidak boleh membuka auratnya di samping orang yang tidak dihalalkan untuk melihatnya.
Begitu juga kalau sendiri, kecuali karena darurat seperti buang air besar atau kecil atau mandi. (tim)