Diduga Terlibat Persekongkolan Putri Candrawathi Akhirnya Jadi Tersangka
Dalam kasus ini Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022)
Senada dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy membantah bahwa kliennya ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
Tapi Ronny mengakui bahwa Bharada E dijanjikan uang oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu setelah kejadian penembakan terhadap Brigadir J, bukan sebelumnnya.
“Uang itu dijanjikan setelah peristiwa penembakan, ini menegaskan Bharada E tidak mempunyai niat dan tidak terlibat perencanaan pembunuhan,†kata Ronny sebagaimana dilansir Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Bukti Putri Berada Bersama Mereka dari CCTV yang Ditemukan
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Jenderal bintang satu itu mengatakan setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, Putri terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian.
“Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian.
Kuasa Hukum Minta Bharada E jadi Justice Collaborator
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah bersikap kooperatif dengan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Ronny pun berharap jaksa dan majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan hal tersebut dalam membuat keputusan untuk memvonis Bharada E.
“Dengan dia koperatif dan menjadi JC sudah selayakanya jaksa menuntut ringan dan majelis hakim mempertimbangkan untuk mendapatkan vonis bebas,†ungkapnya.
Bharada E merupakan tersangka yang berperan sebagai eksekutor dalam kejadian penembakan Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Bharada E, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawaathi. Kemudian, Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf atau KM.