Jakarta, EDITOR.ID,- Otak dari pembunuhan berencana yang cukup sadis terhadap terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sekarang tinggal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apakah keputusannya akan mengabulkan tuntutan jaksa atau hukuman Sambo lebih ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan perusakan bukti kasus tersebut.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Selain itu, Sambo juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa, sebagaimana dipantau di YouTube PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan Sambo sehingga ia harus mempertanggungjawabkannya.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Sambo antara lain menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, perbuatan Sambo juga telah mencoreng institusi Polri hingga menyeret banyak anggota polisi.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada.
Sambo tampak menulis sesuatu dan beberapa kali menghela napas saat jaksa membacakan tuntutan. Sambo tampak memakai kacamata dan masker dalam sidang tuntutan ini.
Sambo terlihat mendengarkan analisis yuridis dan fakta hukum yang dibacakan jaksa.
Sambo terlihat menatap ke arah hakim. Ferdy Sambo terlihat sempat menulis sesuatu di catatan yang dibawanya.
Saat tiba jaksa menyampaikan amar tuntutan, Sambo tampak menghela napas. Sampai akhir pembacaan tuntutan, Sambo tidak sekali pun melepaskan masker.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara. (tim)