Hukum  

Ferdinan Hutahaean Resmi Ditahan, ISPI dan JPMI Sebut Bareskrim Polri Sudah Profesional

ferdinan hutahaean resmi ditahan, ispi dan jpmi sebut bareskrim polri sudah profesional

EDITOR.ID ? Jakarta, Wakil Direktur Kajian Strategis, Indonesian Of Social Political Institute (ISPI) Muhammad Sidik, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menetapkan Ferdinan Hutahaean sebagai tersangka dalam perkara cuitan, “Allahmu ternyata lemah”. Saat ini, Ferdinan Hutahaean ditahan di Bareskrim hingga 20 hari ke depan.

“Kami dari jajaran ISPI, tentu sangat mendukung dan sangat mengapresiasi penuh, langkah tegas Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Ferdinan Hutahaean. Bagi kami, Bareskrim Polri sudah profesional. Semua tahapan penyidikannya juga sangat transparan, bahkan ada belasan saksi yang dihadirkan oleh Bareskrim Polri.” kata Muhammad Sidik, Selasa (11/01) saat berbincang dengan Wartawan di Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Sidik, profesionalisme Bareskrim Polri dalam menangani perkara cuitan Ferdinan Hutahaean, dinilai sangat mempunyai implikasi positif terhadap masyarakat kepada institusi Polri.

Dimana, institusi Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, benar-benar Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi) dalam pelayanan.

“Profesionalisme Bareskrim Polri dalam hal ini, tentunya sangat mempunyai implikasi positif untuk masyarakat, bahwa mau bagaimana pun, institusi Polri saat ini sangat profesional. Bahwa, Presisi itu benar-benar ada dan dirasakan. Oleh karena itu, ISPI meyakini bahwa, kepercayaan masyarakat kepada Polri saat ini, sudah positif dan sangat berkeadilan.” kata Sidik.

Sebelumnya, Karo Pemnas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, status Ferdinan Hutahaean saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan

“Penahanan penyidik 20 hari, di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Selain itu, Sidik juga mengajak kepada semua pihak penggiat sosial media, agar berhati-hati dan santun dalam menggunakan media sosial. Sebab, kata Dia, di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh penggiat media sosial, untuk berhati-hati dalam ber Medsos. Kita harus bijak dan santun dalam menggunakan Medsos,” terang Sidik.

Terpisah, Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Bidang Advokasi dan Hukum, Rizki Irwansyah menilai bahwa, keputusan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan Ferdinan Hutahaean soal cuitan “Allahmu ternyata lemah” dinilai sudah tepat dan profesional.

“Itu sudah tepat kami kira. Karena bagaimana pun, akibat dari cuitan Ferdinan Hutahaean ini, banyak orang yang marah. Kesatuan dan persatuan di Republik ini, hampir pecah.” kata Rizki.

“Bagi kami, Bareskrim Polri dalam menetapkan status tersangka maupun menahan Ferdinan, itu sudah profesional, ada banyak saksi yang dihadirkan Bareskrim. Oleh karena itu, JPMI tentunya sangat mendukung penuh langkah tegas Polri ini.” terang Rizki.

Informasi, Senin (10/01) kemarin, Ferdinan Hutahaean mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri. Ferdinan diperiksa selama 11 jam. Sebelumnya, Ferdinan menolak untuk di periksa sebagai tersangka.

Namun berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, Ferdinan layak ditahan. Ferdinan Hutahaean dijerat dalam pasal membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: