Empat Hari Harga Emas Antam Turun Terus, Kapan Posisi Beli?

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai perhiasan di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww

Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam kurun waktu empat hari terakhir ini harga emas terus anjlok. Sejak pembukaan perdagangan Senin (11/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024) berkali-kali terkoreksi. Kabar terbaru, harga emas Antam hari ini kembali anjok. Lantas timing atau waktu dan posisi di harga berapa untuk bisa membeli emas di harga yang murah?

Harga emas Antam hari Selasa (12/11/2024) anjlok drastis Rp 35.000 menjadi Rp 1.482.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot menjadi Rp 1.336.000 per gram.

Harga emas Antam hari Rabu (13/11/2024) turun Rp 5.000 menjadi Rp 1.477.000 per gram.Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan, yakni Rp 1.328.000 per gram.

Pada pemantauan Logam Mulia, Kamis (14/11/2024), harga emas Antam anjlok lagi Rp 11.000 jadi Rp 1.466.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp 1.316.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Berikut Daftarnya PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp 783.000

– Harga emas 1 gram: Rp 1.466.000

– Harga emas 2 gram: Rp 2.872.000

– Harga emas 3 gram: Rp 4.283.000

– Harga emas 5 gram: Rp 7.105.000

– Harga emas 10 gram: Rp 14.155.000

– Harga emas 25 gram: Rp 35.262.000

– Harga emas 50 gram: Rp 70.445.000

– Harga emas 100 gram: Rp 140.812.000

– Harga emas 250 gram: Rp 351.765.000

– Harga emas 500 gram: Rp 703.320.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.406.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: