Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Eksekusi lahan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) Sekelimus Barat yang terletak di Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, dilakukan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, pada Kamis (2/11//2023)
Eksekusi yang berjalan lancar ini berdasarkan surat penetapan eksekusi No: 30/PDT/EKS/2023/PUT/PN.BDG yang sudah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 11 Agustus 2023.
Eksekusi atau upaya pengosongan paksa ini dilakukan, karena sebelumnya pihak termohon eksekusi enggan meninggalkan objek yang saat ini sudah beralih status kepemilikan menjadi milik pemohon eksekusi, berdasarkan putusan pengadilan adalah milik dari Asmanah bin Artayuda.
Dengan dikawal puluhan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI, eksekusi yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kota Bandung.
Usai pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Bandung, pihak pemohon eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya H. Agus Sumarna, SH, memasuki area objek eksekusi guna memastikan pengosongan dan pengangkutan properti atau barang-barang milik termohon.
“Barang-barang mebeleur sudah dibereskan sendiri pihak termohon untuk diangkut oleh dinas terkait,” ujar salah satu pegawai DLH Kota Bandung, yang menyaksikan proses eksekusi.
Dari pantauan Editor dilapangan, kuasa hukum pemohon masuk ke dalam area TPSS Sekelimus Barat melihat barang barang atau properti milik termohon yang sudah dikemas. Meski begitu, pihak termohon masih meninggalkan beberapa barang alat berat yang memerlukan penanganan khusus.
Sementara itu usai eksekusi, kuasa hukum Agus Sumarna menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan pengosongan paksa karena pihak termohon sebelumnya masih ngotot dan tetap menguasai objek sengketa.
“Kami sudah memberi toleransi kepada termohon, harapan kami pihak termohon ini bisa menyerahkan secara baik baik, tapi karena mendapat sedikit perlawanan sehingga kami lakukan eksekusi rada memaksa,” ujar Agus Sumarna saat memberi keterangan kepada awak media di tempat eksekusi.(*)