Kepada penyidik, Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengurusi putusan kasasi tersebut.
“ZR, menurut keterangannya, memang pernah menemui seorang hakim,” ungkap Qohar.
Namun, Qohar melanjutkan, belum ada penyerahan uang dalam pertemuan itu. Hal ini juga akan didalami lebih jauh penyidik. Tak dijelaskan siapa Hakim Agung yang dimaksud.
Nantinya, penyidik juga akan memeriksa Hakim Agung untuk mendalami perkara ini. “Tidak menutup kemungkinan (akan panggil Hakim Agung). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor. (tim)