Eks Petinggi MA Ikut Bermain di Kasus Ronald Tannur, Lobi Hakim dan Kawal Putusan Kasasi

Pengacara Ronald Tannur menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.

Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Digelandang Petugas Kejaksaan Agung untuk dijebloskan ke Penjara. Foto: Dok. Instagram Kejaksaan Agung

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap jaringan mafia dan pemufakatan jahat dibalik jual beli vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, putra eks anggota DPR-RI yang diduga menjadi penyebab kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti. Kasus ini ternyata melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar.

Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Mahkamah Agung.

Peran Zarof Ricar bermain “didalam”. Sebagai mantan petinggi MA, Zarof dikenal memahami person hakim di MA. Zarof menjadi “jembatan” bagi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memainkan putusan hakim agung di MA agar lebih berpihak ke kliennya. Guna memuluskan rencananya, Lisa Rachmat telah menyiapkan upeti Rp 5 miliar untuk membayar mahar putusan hakim yang menguntungkan kliennya.

Usai pemufakatan jahat Zarof dengan Lisa Rachmat tercium Kejagung, Zarof langsung ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Penangkapan dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kini Zarof sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Lisa meminta Zarof untuk mengatur putusan kasasi Tannur agar tetap divonis bebas.

Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.

“Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: