Eks Panitera Pengadilan Jakut Minta MA Tinjau PK Terkait Kasusnya

Editor.id – Terpidana kasus suap pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, kembali menyatakan harapannya agar Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan beberapa waktu lalu.

“Saya benar-benar memohon agar MA segera mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya buat saya. Sekarang sudah empat bulan lebih saya menunggu putusan itu, tapi masih belum ada titik terangnya. Saya harap para hakim yang mulia di MA terketuk hatinya untuk memberikan keadilan kepada rakyat jelata yang teraniaya ini,” ungkap Rohadi dalam sebuah pesan tertulis yang dia kirimkan ke sejumlah media, Senin (27/01).

Menurut mantan Panitera PN Jakarta Utara itu, permohonannya kepada MA adalah sesuatu yang sangat wajar. Sebagai narapidana yang merasakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah tidak adil, tentu merupakan sebuah keniscayaan dia menuntut keadilan.

Dalam catatan sejumlah media, Rohadi tak henti dan tak kenal lelah memperjuangkan keadilan bagi dirinya, terutama merujuk kepada dua hal. Pertama, kalau dibandingkan dengan vonis mantan Panitera PN Jakarta Selatan Tarmizi, penanganan perkara Rohadi terkesan janggal.

Sebab Tarmizi yang terbukti menerima suap dan telah menikmati uang suapnya hanya dijatuhi empat tahun penjara. Sementara dirinya yang hanya sebagai penghubung antara hakim yang mengadili perkara dan pengacara Saipul Jamil malah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Di samping itu, ketika mengajukan PK, Tarmizi mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa. Karena PK-nya langsung diterima dan putusannya pun dikeluarkan MA begitu cepat. Tarmizi dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, tapi terbukti melanggar Pasal 11.

Sehingga hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya disunat oleh MA menjadi tiga tahun penjara. Sementara PK Rohadi sampai sekarang masih belum ada titik terangnya.

“Karena itu, saya benar-benar ingin mengetuk hati para hakim di MA untuk segera mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya buat saya,” ungkap Rohadi.

Kedua, seperti berulang kali dituturkan Rohadi, vonis hakim berupa hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya adalah putusan yang sangat dipaksakan.

Sebab, hukuman itu didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 12 huruf a. Atas dasar itu, secara sepihak dia dinyatakan sebagai pelaku utama kasus itu, yang semestinya dijatuhkan kepada hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

“Yang berwenang memutuskan berat ringannya vonis Saipul Jamil adalah hakim itu. Dia yang mestinya dijerat dengan pasal itu. Karenanya yang sepatutnya ditetapkan sebagai pelaku utama adalah hakim itu. Tapi kenapa dia sama sekali tidak tersentuh hukum?” ungkap Rohadi mempertanyakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: