EDITOR.ID, Sulteng,- Kapolsek Parigi Iptu IDGN dipecat setelah menjalani sidang etik terkait kasus pemerkosaan terhadap anak tersangka. Namun Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini.
“Dari hasil sidang kode etik tadi, memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian dari putusan sidang tadi direkomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Didik menjelaskan, dalam hal ini, pihaknya menunggu Iptu IDGN mengajukan banding hari ini atau esok lusa.
“Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini Iptu IDGN sudah didampingi kuasa hukum. Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum).
“Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum,” lanjutnya. (tim)