Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan sebagai tersangka mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Prasetyo diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Informasi ini dipaparkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dalam sebuah konferensi pers mendadak pada Minggu (3/11/2024) malam. Menurut penjelasannya, PB ditangkap di salah satu hotel di Sumedang.
“Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang,” ujar Abdul Qohar.
Qohar menyebut PB ditangkap terkait kasus korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Qohar mengatakan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.
Ia juga menjelaskan, PB merupakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017.
“Dan terakhir Saudara PB menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub,” jelasnya.
Peran Prasetyo Dalam Proyek Pengadaan Jalur Rel
Dalam kasus ini, nama Prasetyo Boeditjahjono disebut dalam dakwaan empat terdakwa. Di dakwaan itu terungkap peranan dan penerimaan uang oleh Prasetyo.
Empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7). Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Negara Rugi Rp 1,1 Triliun
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Tujuh terdakwa dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah.
Kronologi Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Rel KA
Pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024), jaksa mengatakan Prasetyo Boeditjahjono meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017.