Hukum  

Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi Diduga Terima Suap Kredit Fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha

Eks Bupati Jepara, Dian Kristiandi

Jakarta, EDITOR.ID – Eks Bupati Jepara, Dian Kristiandi, disebut menerima sesuatu dari proses pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Hal tersebut menjadi materi yang didalami oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Dian Kristiandi, yang menjabat sebagai Bupati Jepara periode 2019-2022, di Polda Jawa Tengah pada Kamis, 16 Januari 2025.

“Saksi DK didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media.

Selain Dian Kristiandi, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yaitu Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Seto selaku karyawan PT Jamkrida Jateng, dan Ririn Indrayati selaku mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.

Untuk saksi Ahmad Nasir dan Sus Seto, tim penyidik mendalami informasi terkait proses pengajuan kredit fiktif serta dugaan penerimaan fee.

“Saksi RI (Ririn Indrayati) didalami terkait dugaan adanya ‘pemberian hadiah’ kepada oknum di Pemkab Jepara,” ungkap Tessa.

Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Dua hari setelah itu, pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kelima tersangka tersebut adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di PT BPR Bank Jepara Artha ini bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK telah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp220 miliar. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: