EDITOR.ID, Jakarta,- Mantan advokat Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang kini jadi terdakwa dalam kasus suap Surat Jalan Palsu kliennya, meminta Majelis Hakim menunda persidangan. Alasannya, ia diduga positif terkena Covid-19.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo meminta agar sidang ditunda dengan tujuan agar Anita bisa berobat.
“Ditunda satu hari, supaya Ibu Anita berobat,” kata Soesilo kepada hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur lanjutan perkara surat jalan palsu, Jumat (6/11/2020) hari ini.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dua terdakwa yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan di ruang persidangan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Anita Kolopaking tidak hadir di ruang sidang dan hanya mengikuti secara virtual. Sebab, ia diduga reaktif Covid-19.
Meski demikian, hakim ketua Muhammad Sirat bersikukuh agar sidang tetap berjalan.
Sirat mengatakan, majelis hakim dalam hal ini harus mendapatkan input ihwal kesehatan Anita dari pihak yang berwenang, yaitu dokter. Untuk itu, dia meminta agar tidak ada yang mengeluarkan pernyataan kalau Anita benar-benar reaktif Covid-19 tanpa rujukan dari dokter.
“Kalau soal kesehatannya, tentu majelis hakim harus dapat input yang berwenang, dokter. Jadi, tidak bisa kita langsung men-judge bisa atau tidak. Harus ada surat dari dokter,” jawab Sirat.
Soesilo lantas memberi usulan pada majelis hakim agar Anita tetap mengikuti sidang secara online. Hanya saja, Anita harus diberi kesempatan untuk diperiksa kesehatannya.
“Pertama sepakati, setiap ada yang sakit, tentu ada surat dokter, saya tidak tahu apakah Ibu Anita sudah ada surat dokter. Tapi hanya implikasi, bahwa yang bersangkutan adalah reaktif atau positif,” kata Soesilo.
“Alangkah ada baiknya, karena sekarang online, ini hanya sekedar masukan, tapi supaya jalan proses ini tetap dihadirkan secara online, tapi diberikan kesempatan untuk PCR hari ini juga,” sambungnya.
Sirat selanjutnya bertanya pada Anita yang ditampilkan di layar yang berada di depan ruang persidangan. Kepada Anita, dia bertanya, apakah siap untuk mengikuti jalannya sidang.
“Saudara bisa mengikuti sidang ini?” tanya Sirat kepada Anita.
“Insya Allah bisa,” jawab Anita, singkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi. Pada sidang yang digelar pada Selasa (3/11/2020) kemarin, sudah ada tiga orang saksi yang telah diperiksa.
Mereka adalah penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Iwan Purwanto, Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Kompol Dody Jaya, dan Eti Wahyuni. (tim)