Effendi Simbolon Dipecat PDIP, Dinilai Tak Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

Sikap politik Effendi Simbolon itu, menurut DPP PDIP, merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Effendi Simbolon

Jakarta, EDITOR.ID,- Politisi senior yang juga mantan anggota DPR RI Komisi I Effendi Simbolon resmi dipecat dari keanggotaan partainya, PDI Perjuangan (PDIP). Effendi Simbolon dinilai tidak mendukung pasangan calon (paslon) yang diusung partainya, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno (Pramono-Rano) pada Pilkada Jakarta 2024. Simbolon justru membawa massa pengikutnya mendatangi pertemuan Joko Widodo (Jokowi) dengan Ridwan Kamil, calon Gubernur Jakarta pesaing Pramono-Rano.

Pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ditetapkan Kamis (28/11/2024).

Effendi Simbolon diketahui mendukung paslon Ridwan Kamil-Suswono. Surat keputusan PDIP itu dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Djarot mengatakan Effendi telah melanggar kode etik dan tidak disiplin.

“Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Effendi Simbolon dipecat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024. Effendi dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (RK-Suswono).

Sikap politik Effendi Simbolon itu, menurut DPP PDIP, merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tulis surat tersebut.

Terkait pemecatan tersebut, Effendi Simbolon dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP. DPP PDIP menyatakan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai dan syarat tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Surat pemecatan Effendi Simbolon ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat (28/11/2024).

Berikut isi surat keputusan PDIP:

MEMUTUSKAN:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: