EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah diperiksa selama hampir 24 jam, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur.
Selain Edhy, ada 6 orang kroninya yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah lembaga anti rasuah ini melakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam.
Sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK hanya diberikan waktu 1×24 jam untuk menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Setelah Edhy Prabowo diperiksa dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini. Namun hanya 7 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
“Ada tujuh tersangka atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD,†tutur Nawawi Pomolango.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 kroni-kroninya. Berikut daftar namanya :
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tom)