Surakarta – Beberapa kendala masih ditemui dalam penerapan tilang elektronik alias e-tilang. Seperti beberapa titik yang belum ter-cover kamera pemantau, hingga pengguna kendaraan bekas yang tak kunjung balik nama.
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni mengatakan, masih ada beberapa simpang empat yang belum ter-cover kamera pemantau. “Atau mungkin jenis kameranya masih yang lama. Hanya bisa menyorot satu sisi, sedangkan kamera yang bisa memutar 360 derajat hanya beberapa,” ucapnya kemarin (4/4).
“Ketika pajak kendaraan, mereka lebih memilih pinjam KTP pemilik lama. Jadi pengiriman (surat tilang) pertama dapat konfirmasi kalau kendaraan sudah dijual. Lalu kami telusuri ternyata sudah dijual lagi. Sampai tiga kali baru ketemu pemiliknya. Kalau tidak, ya kami blokir agar segera dibalik nama,†bebernya.
Sebab itu, Busroni mengimbau masyarakat agar saat jual beli kendaraan segera dilakukan balik nama, sehingga pemilik lama tidak dirugikan oleh pemilik kendaraan yang baru.
Di lain sisi, sejak diterapkannya e-tilang setahun terakhir, Satlantas Polresta Suralarta mencatat ada sepuluh pelanggar lalu lintas setiap hari. “Yang kami tilang adalah pelanggaran yang memicu laka lantas,” ujar dia. (dealova)