Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dari Padang menyampaikan, timnya bersama-sama Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bersama-sama Ombudsman, mengikuti forum gelar perkara bersama-sama dengan Polda Sumbar, juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, di Padang, Kamis (27/6/2024).
Dalam gelar perkara tersebut, kata Benny, semua pihak menyampaikan seluruh informasi tentang rangkaian kejadian pada Minggu (9/6/2024). “Hari ini kami menyaksikan satu forum keterbukaan, karena dipertemukan semua pihak. Di satu sisi LBH Padang menyampaikan segala macam permasalahannya. Dan di sisi lain, ada saksi-saksi yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang disaksikannya, dan langsung dikroscek oleh saksi-saksi yang lainnya,” kata Benny.
“Dan ini merupakan langkah yang sangat bagus untuk transparansi dalam penyelesaian permasalahan ini,” kata Benny.
Dari forum terbuka bersama itu, kata Benny, Kapolda Irjen Suharyono mengumumkan langsung kepada semua pihak tentang belasan personelnya yang melakukan pelanggaran etik, pun dugaan pelanggaran hukum atas peristiwa 9 Juni 2024 itu.
“Dari hasil pemeriksaan anggota yang dilakukan internal, memang ditemukan adanya pelanggaran etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota-anggota kepolisian,” kata Benny.
Kompolnas, bersama-sama lembaga pengawas eksternal lainnya, pun kata Benny memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai pada adanya keadilan bagi keluarga korban, pun korban-korban lainnya.
Kasus kematian anak AM terungkap setelah warga menemukan jenazah bocah laki-laki 13 tahun itu di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad (9/6/2024).
Kondisi jenazah saat ditemukan warga sudah dalam kondisi bonyok pada bagian pipi, lebam-lebam pada bagian dada, serta punggung.
Setelah ditelusuri, anak AM adalah salah-satu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polda Sumbar saat melakukan patroli keamanan sepanjang malam dini hari sampai subuh di kota tersebut. Menurut kepolisian, mulanya anak AM ditangkap bersama dengan temannya A (13 tahun) pada Minggu dinihari atau subuh.
Keduanya, AM dan A ditangkap lantaran menurut kepolisian diduga akan melakukan tawuran. Namun kenakalan remaja-pelajar untuk saling adu jotos tersebut tak pernah terjadi.
LBH Padang dari hasil investigasinya menyampaikan, sebelum ditangkap, AM bersama A berboncengan dengan motor. Lalu keduanya dipepet oleh satuan kepolisian antihuru-hara yang mengendarai roda dua jenis trail KLX. Petugas patroli itu dari atas motor menendang motor yang dikendarai AM dan A.