Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengakui 17 personelnya diduga melakukan pelanggaran hukum dalam kasus kematian anak dibawah umur bernama Afif Maulana di Padang. Sebelumnya Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono membantah jika kematian Afif akibat dianiaya oknum anggota Polda.
Kapolda mengklaim kematian bocah berusia 13 tahun itu karena berusaha lari dan terjun ke sungai saat dikejar razia yang dilakukan anggota polisi untuk mencegah aksi tawuran.
Namun kabar terbaru berubah. Polda Sumbar mengumumkan adanya 17 anggota polisi yang diduga melakukan aksi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Belasan oknum anggota itu juga akan menghadapi pemidanaan lantaran perbuatan dugaan penyiksaan yang menghilangkan nyawa anak-anak.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono di Padang, Sumbar melalui rekaman suara yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (27/6/2024). Jenderal bintang dua ini menegaskan, belasan anggotanya itu akan dilakukan penindakan etik di internal kepolisian.
“Jadi kami sampaikan hari ini, dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan, terhadap 40-an anggota kami, kami sampaikan 17 anggota kami yang akan disidangkan karena diduga terbukti memenuhi unsur (perbuatan pidana),” kata Irjen Suharyono.
Belasan anggota yang diduga melakukan kekerasan tersebut, diakui semuanya berasal dari satuan Sabhara Polda Sumbar. “Ya, semuanya anggota Sabhara,” kata Suharyono.
Akan tetapi jenderal bintang dua itu, belum bersedia membeberkan nama-nama ataupun inisial ke-17 personel antihuru-hara penyebab kematian anak AM tersebut. Pun terhadap belasan personel tersebut belum dilakukan penahanan internal. Namun begitu, kata Suharyono memastikan 17 personel Sabhara yang diduga bersalah tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kalau anggota, dan apa yang dilakukannya sudah disampaikan. Dan ancaman hukumannya sudah ada. Sebelum disidang, kita akan lakukan pemberkasan, dan meng-clear-kan siapa-siapa yang menjadi objek (melakukan),” kata dia.
“Dan sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan di ruang Paminal (Pemeriksaan Internal), dan belum dilakukan penahanan,” ujar Suharyono.
Penahanan belum perlu dilakukan, karena dikatakan Suharyono, pengusutan kasus ini masih tahap penyelidikan. “Penyelidikan belum ada penahanan,” begitu sambung dia.
Penyampaian oleh Kapolda tersebut, setelah tim koordinasi lintas lembaga dan kementerian terjun langsung ke Padang, Sumbar untuk mengklarifikasi rentetan kejadian kematian anak AM, dan korban-korban lainnya yang diduga mengalami kekerasan serta penyiksaan.