Dua Tersangka Pencurian Minimarket di Pati Akhirnya Diringkus Polisi

 

Dua tersangka pencurian minimarket di Jalan P. Sudirman pada Jumat (27/3) lalu diringkus tim gabungan Polres Demak dan Polres Pati. Kedua tersangka warga asli Sumatera Afdian dan Baihaki ditangkap saat berada di tempat persembunyian di Kabupaten Pati. Kini keduanya menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Demak.

 

Pati – Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno menjelaskan, tersangka ditangkap sepekan setelah kejadian pencurian di minimarket di Jalan P. Sudirman. Kedua tersangka memang asli Sumatera, namun satunya menikah dengan warga Pati. Penangkapan dilakukan tim gabungan antarpolres karena tersangka melakukan aksinya di beberapa kabupaten. Sebelumnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Jateng.

“Tersangka melakukan pencurian sejak awal Maret. Dari pengakuan pernah mencuri di beberapa kabupaten di Jawa Tengah termasuk Rembang, Pati, dan Demak,” jelas Sudarno kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Dalam aksinya, tersangka memang memilih minimarket yang buka 24 jam. Mereka melancarkan aksinya saat situasi sepi pada malam hari dan membawa sajam dan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban atau penjaga minimarket untuk dibukakan brangkas uang.

Seperti yang diketahui, peristiwa itu terjadi Jumat (27/3) pukul 04.30. Aksi itu bermula saat dua penjaga toko sedang berjaga di dalam toko. Tiba-tiba ada dua orang laki-laki masuk ke dalam toko menggunakan penutup wajah dan helm menodongkan senjata menyerupai senpi ke kepala salah satu penjaga toko. Pelaku yang membawa senpi meminta Roni salah satu penjaga toko untuk menunjukkan brangkas uang toko sambil mengancam akan membunuh jika tidak ditunjukkan brangkas.

Para pelaku sempat memukul Roni menggunakan gagang senpi. Setelah Roni menunjukkan dan membuka brangkas, pelaku mengambil uang yang ada di dalam brangkas. Para pelaku lantas mengikat tangan dan kaki dua penjaga toko lalu pergi. Kejadian itu diketahui teman korban saat berganti shift.

Roni yang mengalami luka dibawa ke klinik terdekat. Selain menyebabkan penjaga toko luka, kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 10,9 juta.  (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: