Makassar, Sulsel, EDITOR.ID,- Polisi berhasil membongkar sindikat uang palsu yang menggunakan Pusat Perpustakaan UIN Alauddin Makassar sebagai markas utama dalam memproduksi ratusan ribu lembar uang palsu. Sindikat uang palsu ini dipimpin Kepala Perpustakaan UIN Alauddin sekaligus dosen bernama Andi Ibrahim (54).
Selain dosen UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, polisi menangkap dan menahan 16 pelaku dalam jaringan sindikat uang palsu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres AKBP Rheonald T Simanjuntak mengungkapkan, selain dosen PNS, ada dua dari 17 tersangka anggota sindikat uang palsu tersebut merupakan oknum karyawan bank dari dua bank BUMN yang berbeda.
“Dari 17 tersangka, dua di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia,” ujar AKBP Rheonald T Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa sebagaimana dilansir detikSulsel, Kamis (19/12/2024)
Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50). Rheonald pun mengungkap peran kedua tersangka tersebut.
“Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli,” kata Rheonald.
Kepala Perpus UIN Makassar Beri Upah Rp 3 Juta ke Pencetak Uang Palsu
Polisi mengungkap pria berinisial AA (42) yang ditangkap di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan pelaku yang mencetak uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Pelaku mendapat upah Rp 3 juta sebagai pembuat garis benang pengaman di dalam uang palsu.
Pelaku AA diduga mendapat upah dari Kepala Perpustakaan (Kapus) UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim. Andi Ibrahim sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil interogasi, AA mendapat upah senilai Rp 3 juta dari Andi Ibrahim,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, Rabu (18/12/2024).
Pelaku AA sudah diserahkan ke Polres Gowa untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti 1 handphone dari pelaku AA.
“Peran AA memang sangat penting. Dia berperan sebagai pencetak garis benang tengah pada uang kertas,” tuturnya.
Alvin melanjutkan, pelaku ini tinggal di Makassar. Namun pelaku melarikan diri ke daerah Wajo setelah para rekannya ditangkap oleh polisi.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan paling lama seumur hidup. (tim)